RESIMEN mahasiswa

Satuan UNIVERSITAS NUSA PUTRA

Apa itu Menwa?

Resimen Mahasiswa adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer.

Awal mula dibentuknya Resimen Mahasiwa (Menwa) adalah untuk mempersiapkan para mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka pertahanan semesta. Dalam perkembangannya keberadaan Menwa menjadi unit kegiatan mahasiswa yang pembinaannya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi.

Tugas & fungsi menwa

  • Sebagai salah satu komponen dalam pertahanan negara yang memiliki tugas untuk mempersiapkan, menyusun serta merencanakan seluruh potensi yang dimiliki oleh mahasiswa di setiap provinsi daerah tingkat satu, guna melaksanakan fungsi Menwa sebagai komponen cadangan negara.
  • Sebagai salah satu komponen dalam perlindungan masyarakat, Menwa memiliki tugas untuk mempersiapkan, merencanakan sekaligus menyusun seluruh potensi mahasiswa di setiap provinsi daerah tingkat satu, guna melaksanakan fungsinya sebagai linmas.
  • Sebagai UKM khusus yang berada langsung di bawah rektorat di suatu perguruan tinggi, Menwa memiliki tugas untuk membantu terlaksananya pembinaan kesadaran mahasiswa pada bela negara, sekaligus kelancaran kegiatan serta program-program lainnya di universitas.


Tech Pattern 3D Lined Shape

Sa'ud Al-Umaeri

Komandan Satuan

Visi & misi

Menjadikan Resimen Mahasiswa Universitas Nusa Putra yang unggul dalam pengembangan karakter, kepemimpinan, dan kedisiplinan guna mewujudkan Resimen Mahasiswa yang berkualitas, berintegritas, serta berkomitmen dalam membela masyarakat

1. Mengembangkan kepemimpinan mahasiswa

2. Memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab

3. Mengemban hubungan yang harmonis dengan instansi yang bermanfaat bagi resimen mahasiswa

4. Mengoptimalkan teknologi informasi

5. Meningkatkan kualitas fisik dan mental bela negara

6. Membangun jiwa solidaritas dan kebersamaan

Program Kerja

1. Seminar

2. Pengabdian Masyarakat

3. Rangkaian Diklatsarmil

4. Hut menwa

5. Lkbb

6. Pendidikan keahlian anggota

Susunan kepengurusan menwa

universitas nusa putra

a.Kamatrik / Rektor Universitas Nusa Putra.

(Dr. H. Kurniawan, ST.,M.Si.,MM )

b.Kasmatrik / Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

( Muhamad Muslih ST, M. kom)

c. Unsur Pimpinan :

-Komandan Satuan

( Sa’ud Al Umaeri)

-Wakil Komandan Satuan

(Arisa Nur Islamiah)

d. Unsur Staf / Pembantu Pimpinan :

-Kepala Urusan Operasi

(Muhammad Rival Tanziri)

-Kepala Urusan Administrasi

(M.Wahyu Alamsyah)


e. Dibawah unsur staf / pembantu pimpinan yang dimaksud pada poin d mengenai Kepala Urusan Operasi membawahi :

-Staf Pengamanan

( Shirifen Wardin Hia, M. Rizky Fahansyah Tarigan)

-Staf Operasi

( Siti Nurzehan Maulidiawati)

( Anastasya F.B Openg)

-Staf Teritorial

( Fandi Dianwari)

( Riska Putri Nilasari)


Susunan kepengurusan menwa

universitas nusa putra

f. Dibawah unsur staf / pembantu pimpinan yang dimaksud pada poin d mengenai Kepala Urusan Administrasi membawahi :

- Staf Administrasi

( Ilma Nurul Hidayah)

(Nadia Sari)

- Staf Logistik

( Nur Allizah Noviani)

(Kartika)

g. Unsur Pelaksana :

- Danton

( Yurikeu Putri Agustin)

- Danton Harwat

( Kusumawati Sara)


h. Dalam Unsur Pelaksana mengenai Danton Harwat yang dimaksud pada poin g membawahi :

- Staf Harwat

(Taufik Hidayat)

(Yance Wainau)

- Staf Provost

( Agus Berkat O.N)

( Riezkhan Ramadhan)

(Gina Nurbilkis)


Fungsi tiap staf

1. Fungsi Komandan :

Bertanggung jawab atas semua wewenang yang telah diberikan kepada seluruh Unsur Staf / Pembantu Pimpinan maupun Unsur Pelaksana.


2. Fungsi Wakil Komandan:

Melaksanakan fungsi pembinaan organisasi dan pengawasan organisasi dengan memimpin secara langsung seluruh kaur.



Unsur Staf

1. Unsur Staf / Pembantu Pimpinan adalah unsur yang melaksanakan seluruh kegiatan yang diperintahkan oleh komandan satuan.

2. Unsur Staf / Pembantu Pimpinan diangkat melalui Surat Tugas Dansat Menwa Nusa Putra.

3. Unsur Staf / Pembantu Pimpinan terdapat dua Kepala Urusan yang membawahi staf dibawahnya, yaitu Kepala Urusan Operasi dan Kepala Urusan Administrasi yang masing – masing memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai koordinator dan pemantauan atas staf-staf dibawahnya.


Fungsi tiap staf

1. Fungsi Staf-staf yang dibawah Kepala Urusan Operasi :

Urusan Pengamanan :

1) Melakukan manajemen informatika, meliputi :

a) Pembuatan dan pengamanan informasi yang bebas dari pelacakan pihak lain.

b) Kemampuan melacak informasi pihak kawan dan lawan.

c) Kemampuan menata informasi agar dapat operasional dengan mudah dan efisien serta efektif namun membingungkan lawan.

d) Akumulasi data dan penataan data dan informasi agar dapat operasional dengan mudah, efisien, dan efektif.


Urusan Operasi :

1) Merencanakan dan mempersiapkan pendidikan dan latihan bagi anggota meliputi segala hal yang berhubungan dengan Ditlatsar, Pendidikan lanjutan,dan pendidikan khusus.

2) Melakukan perencanaan operasi, penelitian, survei, studi kelayakan, dan penilaian suatu perencanaan Diklat dan kolatnya sampai perencanaan, dan rencana lapangan ditingkat komando latihan atau panitia pelaksanaan atau satuan tugas.

3) Bekerja sama dengan Kaur 3 / Administrasi dan Personalia dalam perencanaan organisasi Kolat ( Komando Latihan ).

4) Mengadakan koordinasi (keterkaitan), integralisasi (keterpaduan), sinkronisasi (kesesuaian), simplifikasi (Kesederhanaan), dengan Kaur 1, 3, 4, dan 5 sehubungan dengan situasi intelijen , kekuatan pasukan, status / ketersediaan perlengkapan pendukung utama, dan masalah hubungan ekstern.

5) Menyelesaikan persyaratan latihan menyangkut perizinan – perizinan yang diperlukan.


Fungsi tiap staf

Urusan Teritorial

1) Melakukan pembinaan teritorial meliputi :

a) pembinaan wilayah, berhubungan dengan organisasi atau lembaga diluar Menwa Nusa Putra.

b) Berhubungan dengan tokoh yang berpengaruh di masyarakat.

c) membina hubungan silaturahim dengan pembina dan masyarakat sekitar.

d) menangani kartu – kartu ucapan agama atau kenaikan pangkat/mutasi pejabat – pejabat, ucapan belasungkawa, dsb.

e) Melakukan publikasi dan hubungan komunikasi, meliputi :




Urusan Administrasi

a) Urusan Administrasi

1) Mengurus administrasi keanggotaan meliputi :

a) Pengurusan ijazah dan KTA (asli).

b) Bekerja sama dengan Kaur dalam hal mengeluarkan KTA sementara.

c) Mengeluarkan sertifikat mengenai status kualifikasi seseorang.

2) Melakukan pendataan personil, meliputi :

a) Penataan data – data dasar setiap anggota.

b) Penataan perubahan data yang dimiliki setiap anggota.

c) Pengamanan data, bekerjasama denga Kaur 1.


Fungsi tiap staf

Dalam Unsur Pelaksana terdiri atas Danton dan Danton Harwat

Danton yang diimaksud terdiri atas Danton Remaja, Danton Muda, Danton Madya, dan Danton Pratama yang memiliki fungsi :

a. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penertiban anggota satuan.

b. Mengkoordinir anggota satuan setiap kegiatan/latihan satuan.

c. Mengetahui kuantitas anggota satuan.

d. Mempertanggungjawabkan pelaksanakan tugas dan kewajibannya kepada dansat menwa.


Danton Harwat yang diimaksud terdiri atas Staf Harwat dan Provost yang memiliki fungsi :

a. Harwat

1) Melakukan inventarisasi markas, meliputi :

a) Pendataan hak – hak milik organisasi Menwa Nusa Putra.

b) Pengaturan hak – pakai peralatan milik organisasi Menwa Nusa Putra.

c) Penatalaksanaan dan pengelolaan Markas Komando Menwa Nusa Putra.

2) Pembinaan dan pengawasan PUDD, HARWAT, dan KESJAH, meliputi :

a) Pengawasan pelaksanaan PUDD.

b) Pembinaan pelaksanaan PUDD di Markas Menwa Nusa Putra.


Fungsi tiap staf

Provost

1) Menegakkan kedisiplinan anggota, meliputi :

a) Pengawasan dan penindakan anggota dalam lingkup Menwa Nusa Putra, yang mana anggota tersebut bertindak atas nama Resimen Mahasiswa atau dalam kondisi terkait dengan nama Resimen Mahasiswa, yang melakukan hal – hal yang menentang hukum dan /atau tindakan yang sangat keterlaluan dipandang dari kacamata kewajaran yang diterima secara umum yang dapat memungkinkan rusaknya nama baik Resimen Mahasiswa atau merugikan masyarakat / ketertiban.

b) Pemberian penyuluhan dan penerapan terus menerus mengenai PDRM, PPM, dan permildas lainnya, serta pengawasan pelaksanaannya.

c) Mengeluarkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota.

d) Melakukan pengawalan, pengamanan/penahanan terhadap seseorang dalam status dikawal/ditahan.


Fungsi tiap staf

Provost

1) Menegakkan kedisiplinan anggota, meliputi :

a) Pengawasan dan penindakan anggota dalam lingkup Menwa Nusa Putra, yang mana anggota tersebut bertindak atas nama Resimen Mahasiswa atau dalam kondisi terkait dengan nama Resimen Mahasiswa, yang melakukan hal – hal yang menentang hukum dan /atau tindakan yang sangat keterlaluan dipandang dari kacamata kewajaran yang diterima secara umum yang dapat memungkinkan rusaknya nama baik Resimen Mahasiswa atau merugikan masyarakat / ketertiban.

b) Pemberian penyuluhan dan penerapan terus menerus mengenai PDRM, PPM, dan permildas lainnya, serta pengawasan pelaksanaannya.

c) Mengeluarkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota.

d) Melakukan pengawalan, pengamanan/penahanan terhadap seseorang dalam status dikawal/ditahan.


Anggota Struktural

Sa'ud Al-Umaeri

Arrisa Nur Islamiah

M. Rival Tanziri

M. Wahyu Alamsyah

Riska Putri Nilasari

Fandi Dianwari

Ilma Nurul Hidayah

Nadia

Anggota Struktural

Anastasya Fidelyana B.

Nur Allizah N.

Kartika

Yance Wainau

M. Rizky Farhansyah

Srifen Wardin Hia

Yurike Putri Agustin

Kusumawati Sara

Anggota Struktural

Agus Berkat O.

Riezkan Ramadhan

Gina Nurbilkis

Widya Castrena Dharma Sidha